Tips Mudah Mengenali Usia Kambing untuk Kurban – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Dan berkenaan dengan gigi kambing dan sifat-sifatnya,
kita akan mempelajari sebagian dari hal tersebut dari penjelasan berikut ini:
Orang yang hendak berkurban hendaknya terlebih dahulu memperhatikan gigi-gigi hewan kurbannya,
karena ini teramat penting untuk mengetahui usia hewan kurbannya.
Dan jika diperhatikan bahwa gigi kambing hanya ada di bagian bawah saja karena kambing adalah pemakan rerumputan.
(PERTAMA: Jaża’)
Jika Anda mendapati gigi-giginya semua sangat kecil dan sama panjangnya,
inilah yang dikenal dengan istilah Jaża’.
(KEDUA: Ṡani)
Jika Jaża’ sudah genap berusia satu tahun,
akan nampak sepasang gigi di bagian depan yang sangat panjang,
jika dibandingkan dengan gigi-gigi lain yang cenderung kecil,
inilah yang dikenal dengan sebutan Ṡani.
(KETIGA: Raba’)
Dan jika sudah genap berusia dua tahun akan nampak adanya dua buah gigi Ṡani lagi yang lebih panjang dari gigi-gigi lain, namun lebih pendek dari dua pasang gigi yang ada di bagian depan,
satu di sebelah kanan dan satu lagi di sebelah kiri, inilah yang dikenal dengan istilah Raba’.
(KEEMPAT: Sadas)
Kemudian jika sudah memasuki tahun ketiga, akan terlihat gigi-gigi di bagian depan sudah besar semua dan nampak kokoh serta rapat satu sama lainnya,
yang berjumlah enam, inilah yang dikenal dengan istilah Sadas.
KELIMA: Zariḥ
Ketika sudah genap berusia tiga tahun dan memasuki tahun keempat, akan nampak gigi-gigi yang makin besar namun tidak saling rapat dan tidak kokoh lagi, sehingga bisa digerakkan dan dipatahkan dengan tangan,inilah yang dikenal dengan istilah Zariḥ, inilah usia kambing yang dagingnya tidak enak dimakan.
Dan kambing pada usia inilah orang-orang sering dicurangi dan ditipu.
Siapa yang Memindahkan Singgasana Ratu Bilqis (4 Jawaban) – Syaikh Utsman Al-Khamis #NasehatUlama
Singgasana negeri Saba’? Wallahu A’lam. Akan tetapi ia dalam firman Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tentang Nabi Sulaiman -‘alaihis shalatu wassalam-, “Siapa di antara kalian yang dapat mendatangkan singgasananya sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” sebelum mereka datang menyerahkan diri kepadaku?” Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini, aku mampu melakukannya dan dapat dipercaya.” Seorang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Dan ketika Nabi Sulaiman melihat singgasananya telah di hadapannya…dst. (QS. An-Naml ayat 38 – 40) Jin yang ada dalam kisah ini, atau Ifrit dari golongan jin berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu ini…” Dikatakan bahwa majelisnya di waktu dhuha. Nabi Sulaiman duduk dari awal waktu dhuha kira-kira hingga mendekati waktu zhuhur. Inilah majelisnya. Yakni kita bisa katakan dua atau tiga jam. Beliau duduk mendengar rakyatnya, mungkin ada yang memiliki keluhan. Itulah majelisnya. Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Yakni sekitar dua jam. Lalu ada yang menyangkalnya. Orang yang memiliki ilmu al-Kitab berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.”
PENDAPAT PERTAMA:
Ada yang berpendapat bahwa kalimat ini ditujukan kepada Nabi Sulaiman. Dan yang berkata kepada Nabi Sulaiman -‘alaihissalam-, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip” adalah lelaki dari golongan manusia Namanya Ashaf. Ia berkata pada Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya padamu…” Dikatakan bahwa lelaki ini salah satu wali Allah, jika ia berdoa maka Allah akan mengabulkan doanya. Maka ia berdoa kepada Allah, dan Allah mendatangkannya dalam sekejap. Dan Allah jika menghendaki suatu perkara hanya cukup dengan berfirman, “Jadilah”. Maka jadilah ia.
PENDAPAT KEDUA:
Dikatakan pula bahwa yang mengatakan itu adalah seorang jin muslim. Seorang jin muslim. -saat Ifrit berkata-, karena Ifrit adalah jin kafir. Ifrit itu kafir, termasuk jin yang kafir. Maka jin muslim berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.” Ia berkata kepadanya, “Aku akan mampu melakukannya.”
PENDAPAT KETIGA:
Dan dikatakan juga bahwa Jibril turun dari langit untuk menyangkal jin Ifrit ini dan berkata kepada Nabi Sulaiman, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip… Jangan tertipu dengan kekuatannya.” “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.”
PENDAPAT KEEMPAT:
Demikianlah tiga jawabannya. Dan ada jawaban keempat
bahwa ucapan itu ditujukan kepada jin (Ifrit), dan yang mengucapkannya adalah Nabi Sulaiman.
Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menguji mereka dengan berkata, “Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan singgasananya kepadaku?” Maka Ifrit berkata, “Aku akan mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berdiri dari majelismu.” Maka Nabi Sulaiman -‘alaihissalam- menyangkalnya dengan berkata, “Bahkan aku dapat mendatangkannya kepadamu sebelum kamu berkedip.”
Yakni Nabi Sulaimanlah yang mendatangkannya. Namun ilmu pastinya ada di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Tidak ada yang pasti di sini. Semua pendapat ini hanya kemungkinan saja.
Hukum Menonton Sepak Bola – Syaikh Sa’ad Asy-Syatsri #NasehatUlama
Pertanyaan kedua dari saudara Muhammad dari Aljazair, dia berkata
“Setelah menunaikan ibadah, misalkan salat atau yang lainnya, aku sengaja menonton pertandingan bola, bagaimana hukumnya?”
Yang pertama, selayaknya orang yang beriman memanfaatkan waktunya pada perkara yang bermanfaat baginya dan orang lain.
Seseorang menonton sesuatu yang tidak bermanfaat bagi dunianya dan tidak pula untuk akhiratnya, bukanlah perbuatan orang mulia dan cerdas yang memahami akibat dari perbuatannya di kemudian hari. Waktu yang disia-siakan oleh umat islam untuk menonton pertandingan-pertandingan semacam ini perlu untuk kita kaji ulang apa manfaat yang mereka dapatkan. Apa manfaatnya bagi umat islam jika menonton pertandingan ini?
Sehingga kami menyarankan orang-orang agar menata kembali waktu mereka pada hal-hal yang bisa mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhirat mereka.
Sedangkan seseorang yang menonton sesuatu, jika tidak terdapat maksiat di dalamnya dan itu bukan tontonan yang haram seperti menyingkap aurat dan lain sebagainya maka hukum asalnya BOLEH.
Namun itu semua MENYIA-NYIAKAN WAKTU yang dimiliki seseorang yang merupakan hakikat kualitas dirinya dan modal utama yang dia miliki
serta wasilah yang bisa dia gunakan untuk mendatangkan manfaat bagi dunia dan akhiratnya.
Demikian…
Semoga Allah limpahkan kebaikan untuk Anda.
Waktu Lebih Mahal daripada Emas – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama Sebagian orang berkata, “Waktu adalah emas.” Namun pada hakikatnya, waktu lebih berharga daripada emas. Karena emas mungkin saja tidak dibutuhkan, namun waktu selalu dibutuhkan. Bahkan ia adalah jalan, menuju segala yang dapat mendatangkan keridhaan Allah dan mendekatkan kepada-Nya. Ia adalah ruang bagimu -wahai hamba Allah- …
Dua Dzikir Setelah Shalat Fardhu yang Digabung – Syaikh Shalih al-Ushoimi #NasehatUlama
-ahsanallahu ilaikum-
“Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa haula walaa quwwata illaa billaah. Laa ilaaha illallaahu walaa na’budu illaa iyyaahu. Lahun ni’matu walahul fadhlu walahuts tsanaa’ul hasan. Laa ilaaha illallaahu mukhlishiina lahud diina walau karihal kaafiruun.” Dibaca sebanyak satu kali. Ini adalah zikir keempat yang dibaca setelah shalat wajib lima waktu.
Yaitu dengan mengucapkan, “Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Laa haula walaa quwwata illaa billaah… dan seterusnya. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Muslim dari riwayat Abu az-Zubair al-Makkiy, ia berkata, “Dahulu apabila Abdullah bin az-Zubair -radhiyallahu ‘anhu- telah melakukan salam di akhir shalatnya, ia lalu membaca: ‘Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu…dan seterusnya.’”
Kemudian ia berkata, “Ia menyebutkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- senantiasa bertahlil dengan zikir itu setiap selesai shalat.” Yakni beliau membaca tahlil itu setelah mendirikan shalat fardhu.
Dan dalam banyak kitab dari beberapa penulis yang menulis tentang kitab-kitab zikir secara umum, atau kitab-kitab zikir shalat secara khusus, zikir ini hanya disebutkan dari kalimat:
“Laa haula walaa quwwata illaa billaah, Laa ilaaha illallaahu… dan seterusnya. Dan mereka tidak menyebutkan kalimat pertamanya. Mereka menyebutkan zikir ketiga yang dibaca setelah shalat:
“Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir. Allaahumma laa maani’a limaa a’thoita walaa mu’thiya limaa mana’ta… dan seterusnya. Kemudian mereka menyebutkan zikir yang keempat, dimulai dari kalimat:“Laa haula walaa quwwata illaa billaah… dst.” Apa yang mendasari mereka untuk melakukan ini? Iya, hai Badar? Itu jawaban para ahli hadits. Dan kita sekarang membahas metode para ahli fiqih. Kita butuh jawaban ahli fiqih. Benar. Hal ini termasuk dalam ‘penggabungan antar ibadah’. Dan ini dilakukan oleh para ahli fiqih dalam banyak perkara.
Jadi hal ini termasuk dalam ‘penggabungan antar ibadah’. Kalimat pertama pada zikir, “Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariikalahu, lahul mulku walahul hamdu, wahuwa ‘alaa kulli syai’in qodiir.” Mereka memandangnya sebagai permulaan pada zikir yang pertama, ketiga, dan keempat, sehingga cukup dibaca sekali saja. Oleh sebab itu, pada zikir keempat mereka cukup menyebutkan kalimat setelahnya saja. Maka pada zikir keempat, mereka cukup menyebutkan kalimat setelahnya saja.
Kalian paham perkara ini? Ini termasuk dalam perkara ‘penggabungan antar ibadah’, maka cukup melakukan satu saja, dari dua ibadah yang sama. Dan perkara ini telah dilakukan para ahli fiqih dalam banyak perkara ibadah. Maka hal ini adalah sesuatu yang sah dari sisi pengamalan fiqih. Sehingga apa tingkat hukumnya? Apa tingkat hukumnya? Boleh, Benar. Hukumnya, boleh. Akan tetapi, sunnahnya seperti apa? Sunnahnya, membaca dua zikir itu sepenuhnya. Akan tetapi, hukum sunnahnya adalah membaca dua zikir itu seluruhnya.
Perkara ini boleh dilakukan jika dilihat dari sisi kebolehannya. Namun dari sisi pengamalan sunnahnya, maka lebih utama bagi seorang hamba membaca seluruhnya sesuai sunnah. Dan fenomena fiqih ini menjelaskan kepadamu perbedaan antara fiqih zhahir yang dijalankan ahli hadits dan fiqih yang dijalankan ahli fiqih, yang merupakan metode ahli hadits terdahulu, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dan yang dilakukan para ahli fiqih ini berdasarkan kaidah agung dalam syariat, yaitu ‘penggabungan antar ibadah’. Dan ini adalah perkara yang boleh. Sedangkan sunnahnya adalah dengan melakukan keduanya secara sempurna. Sehingga jika ada yang mengatakan ini adalah perkara bid’ah, maka itu adalah perkataan batil, karena tidak ada ulama terdahulu mengatakan itu. Dan perkara ini berdasarkan kaidah fiqih, yaitu ‘penggabungan antar ibadah’, karena beberapa ibadah terkadang serupa, sehingga yang satu ditinggalkan dan cukup melaksanakan yang satu lagi, tanpa harus mengulangi ibadah yang serupa. Namun sunnahnya adalah dengan membaca dua zikir ini secara sempurna. Dan barangsiapa yang luas ilmunya, maka akan mudah memaklumi. Orang yang luas ilmunya, akan mudah memaklumi orang lain, karena ia tahu pendapat-pendapat itu memiliki landasan yang diakui dalam syariat Sehingga ia tidak terburu-buru mengingkari dan melemahkan pendapat itu. Namun ia merujuknya kepada sumbernya. Kemudian menjelaskan bahwa sunnahnya adalah seperti ini dan itu.
Dua Dzikir Khusus Setelah 2 Shalat Sunnah (Witir dan Dhuha) – Syaikh Shalih al-Ushoimi
– Ahsanallahu ilaikum-
Jenis kedua adalah zikir yang dibaca setelah shalat-shalat sunnah. Inilah jenis kedua dari zikir yang dibaca setelah shalat, yaitu zikir yang dibaca setelah shalat-shalat sunnah. Dan yang dimaksud dengan kata “dubur” (الدُّبُرُ) yakni membacanya setelah salam. Karena seseorang jika telah salam dari shalat sunnah, maka hendaklah ia membacanya. Demikian. Dan terdapat dua zikir pada jenis ini. Penulis -waffaqahullah- menyebutkan bahwa zikir-zikir yang dibaca setelah shalat sunnah ada dua zikir. Sedangkan selain dua zikir itu, maka tidak dibaca saat itu.
Baik itu karena zikir tersebut tidak shahih riwayatnya, atau karena zikir itu tidak shahih secara dirayahnya. Seperti doa Shalat Istikharah penulis tidak menyebutkan doa istikharah sebagai zikir dalam jenis ini. Mengapa? Kamu benar!
Karena doa Shalat Istikharah masih termasuk zikir dalam shalat,Bukan zikir yang dibaca di luar shalat. Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Jika seorang dari kalian bertekad terhadap sesuatu maka hendaklah ia shalat dua rakaat kemudian membaca, “Allahumma innii astakhiiruka bi’ilmika…dst.”
Sehingga doa istikharah termasuk bacaan dalam shalat itu. Seandainya seseorang shalat dua rakaat, lalu setelahnya ia membaca doa itu, maka ia tidak dianggap melakukan Shalat Istikharah.
Ia dianggap tidak melakukan Shalat Istikharah, dan tidak termasuk dalam hadits tersebut. Demikian.
-Ahsanallahu ilaikum-
(Subhaanal malikil qudduus) dibaca sebanyak tiga kali…
Dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga, setiap selesai Shalat Witir.
Inilah zikir pertama yang dibaca setelah shalat sunnah, yaitu zikir yang dibaca setelah Shalat Witir:
(Subhaanal malikil qudduus) dibaca sebanyak tiga kali. Dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan an-Nasa’i dari riwayat Ubay bin Ka’ab -radhiyallahu ‘anhu-.
“Bahwa jika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- selesai Shalat Witir, beliau membaca…
(Subhaanal malikil qudduus) sebanyak tiga kali. Dan mengeraskan suara pada bacaan ketiga.” Dan dalam riwayat lain “Memanjangkan suaranya pada bacaan ketiga.” Namun keduanya memiliki makna yang sama. Yakni mengucapkan seperti ini, “Subhaanal malikil qudduus,…
Subhaanal malikil qudduus, Subhaaanal malikil qudduus (bacaan ketiga ini lebih keras).” Dan Imam ad-Daruquthni dan lainnya meriwayatkan lafazh tambahan, (Robbul malaa-ikati war ruuh), namun lafazh tambahan ini riwayatnya tidak shahih. Yang shahih adalah cukup dengan membaca,…
(Subhaanal malikil qudduus) sebanyak tiga kali. Jika beliau selesai salam pada Shalat Witir, beliau membaca zikir ini. Demikian.
-Ahsanallahu ilaikum-
(Allaahummaghfir lii, wa tub ‘alaiyya innaka antat tawwaabul ghofuur) Dibaca sebanyak 100 kali setelah Shalat Dhuha. Risalah ini ditulis oleh Shalih bin Abdullah bin Hamad al-‘Ushaimi. Semoga Allah mengampuni beliau, orangtua beliau, para guru beliau, dan seluruh umat muslim. Selesai ditulis pada waktu ashar di hari Jum’at 24 Dzulhijjah 1433 H.
Ini merupakan zikir kedua yang dapat dibaca setelah shalat sunnah, yaitu zikir yang dibaca setelah Shalat Dhuha.
(Allaahummaghfir lii, wa tub ‘alaiyya innaka antat tawwaabul ghofuur) Dibaca sebanyak 100 kali.
Berdasarkan riwayat Imam an-Nasa’i dalam kitab as-Sunan al-Kubra. Dari riwayat seorang kaum Anshar, bahwa ia pernah berjalan melalui Nabi -shallalahu ‘alaihi wa sallam- saat beliau Shalat Dhuha, lalu itu ia mendengar beliau membaca, “Allaahummaghfir lii wa tub ‘alaiyya innaka antat tawwabul ghofuur.”
Ia berkata, aku menghitung beliau membacanya hingga 100 kali. Hadits ini memiliki sanad yang shahih.
Lafazh matan hadits ini berbeda-beda, namun inilah yang paling baik. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan zikir ini sebagai zikir yang dibaca setelah shalat; menjadi dua pendapat.
Pendapat mereka terbagi menjadi dua dalam menetapkannya sebagai zikir setelah shalat.
Pendapat pertama:
Pendapat bahwa ia adalah zikir yang dibaca setelah shalat fardhu. Zikir ini adalah zikir yang dibaca setelah shalat fardhu. Dan ini pendapat Ibnu Abi Syaibah dan an-Nasa’i. Ini adalah pendapat Ibnu Abi Syaibah dan an-Nasa’i.
Dan pendapat kedua:…
Pendapat bahwa ia merupakan zikir yang dibaca setelah Shalat Dhuha. Zikir ini adalah zikir yang dibaca setelah Shalat Dhuha. Dan ini pendapat Abu Bakar al-Baihaqi.
Ini adalah pendapat Abu Bakar al-Baihaqi. Dan pendapat yang lebih kuat adalah, -wallahu a’lam-… Pendapat kedua lebih kuat daripada pendapat pertama. Yakni zikir ini merupakan zikir yang dibaca setelah Shalat Dhuha. Termasuk zikir yang dibaca setelah Shalat Dhuha. Shalat sunnah yang memiliki zikir khusus setelahnya adalah Shalat Witir dan Shalat Dhuha saja. Sedangkan setelah shalat sunnah lainnya tidak terdapat zikir khusus. Sehingga jika seseorang selesai shalat sunnah rawatib sebelum subuh, maka ia tidak perlu membaca “Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah.” Mengapa? Mengapa tidak perlu membacanya? Kamu benar! Karena zikir ini (istighfar 3 kali), khusus dibaca setelah shalat fardhu. Tidak ada riwayat dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, tidak pula dari salah satu sahabat beliau… Bahwa mereka membaca zikir ini (istighfar 3 kali), setelah shalat sunnah.