Shalat Duduk? Hati-hati Tidak Sah! Ini Kesalahan yang Dianggap Sepele! – Syaikh Sa’ad al-Khatslan

Pertanyaan tentang fenomena yang—menurut penanya—orang-orang mulai bermudah-mudah shalat di atas kursi. Anda dapat menyaksikan mereka, bahkan dalam Shalat Fardhu atau Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail, mereka shalat di atas kursi. Apa nasihat Anda tentang hal ini?

Adapun Shalat Sunnah, maka perkara ini longgar, seperti Shalat Tarawih dan Qiyamul Lail. Berdiri dalam Shalat Sunnah pada dasarnya tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan (mustahab). Jadi, dalam hal Shalat Sunnah, ada kelonggaran.

Adapun dalam Shalat Fardhu, shalat sambil berdiri ketika mampu adalah salah satu rukun shalat. Hukum asalnya, seorang muslim harus melaksanakan shalat sambil berdiri. Kecuali jika dia kesulitan untuk berdiri, yang kesulitan itu dapat menyebabkan hilangnya kekhusyukan, atau dia memang tidak mampu berdiri saat shalat.

Sebagian orang mampu berdiri dan tidak mengalami kesulitan yang menyebabkannya tidak bisa khusyuk. Mungkin saja ia mengalami sedikit kesulitan yang masih bisa ditahan. Maka dalam kondisi ini dia wajib mendirikan Shalat Fardhu dengan berdiri.

Sebagian orang awam memberikan fatwa untuk dirinya sendiri. Padahal, seharusnya ia bertanya kepada para ulama: apakah ia boleh shalat sambil duduk atau tidak? Adapun memberikan fatwa untuk dirinya sendiri, itu tidak diperbolehkan, karena bisa jadi ia salah memahami permasalahan.

Di antara tanda bahwa sebagian orang bermudah-mudah dalam masalah ini, ialah ketika dalam aktivitas duniawi, ia melakukannya sambil berdiri. Namun, ketika shalat, dia shalat dengan duduk.

Baiklah, jika kamu benar-benar jujur mengalami kesulitan, mengapa dalam urusan dunia kamu begitu energik? Kamu bisa melihatnya mengangkat barang-barang berat sambil berdiri, misalnya. Ia bekerja dengan penuh semangat, tapi ketika waktu shalat datang, ia justru shalat sambil duduk. Ini bukti bahwa ia tidak jujur. Tidak jujur tentang keadaannya bahwa ia mengalami kesulitan yang membuatnya tidak khusyuk dalam shalat.

Karena itu, seorang muslim harus bertakwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Khususnya dalam Shalat Fardhu, ia harus benar-benar berhati-hati, berusaha keras melaksanakannya sambil berdiri, kecuali bila benar-benar tidak mampu, atau mengalami kesulitan berdiri.

Adapun standar kesulitan yang dibenarkan adalah jika karena itu kekhusyukan dalam shalat menjadi hilang, sehingga orang yang mengerjakan shalat dengan berdiri ini menjadi sibuk dengan dirinya dan tidak khusyuk dengan shalatnya. Dalam kondisi ini kita katakan: “Shalatlah dengan duduk!”

Adapun kesulitan ringan yang masih dapat ditahan, maka ini tidak menghalangi seseorang untuk shalat dengan berdiri.

====

سُؤَال عَنْ ظَاهِرَةٍ حَسَبَ مَا يَذْكُرُ السَّائِلُ أَنَّ النَّاسَ بَدَؤُوْا يَتَهَاوَنُونَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْكَرَاسِيِّ تَجِدُهُمْ حَتَّى فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ أَوْ فِي صَلَاةِ مَثَلًا التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ يُصَلُّونَ عَلَى الْكَرَاسِيِّ مَا تَوْجِيهِكُمْ بِذَلِكَ

أَمَّا صَلَاةُ النَّافِلَةِ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ صَلَاةِ التَّرَاوِيْحِ وَالْقِيَامِ القِيَامُ فِي صَلَاةِ النَّافِلَةِ لَيْسَ وَاجِبًا أَصْلًا وَإِنَّمَا هُوَ مُسْتَحَبٌّ فَالْأَمْرُ وَاسِعٌ بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ

أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِصَلَاةِ الْفَرِيْضَةِ فَالْقِيَامُ مَعَ الْقُدْرَةِ مِنْ أَرْكَانِ الصَّلَاةِ الْأَصْلُ أَنَّ الْمُسْلِمَ يُصَلِّي قَائِمًا إِلَّا إِذَا شَقَّ عَلَيْهِ الْقِيَامُ مَشَقَّةً يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ أَوْ أَنَّهُ عَاجِزٌ عَنِ الْقِيَامِ فِي الصَّلَاةِ

بَعْضُ النَّاسِ لَيْسَ عَاجِزًا وَلَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ رُبَّمَا تَشُقُّ عَلَيْهِ مَشَقَّةٌ مُحْتَمَلَةٌ فَهُنَا يَجِبُ عَلَيْهِ فِي صَلَاةِ الْفَرِيضَةِ خَاصَّةً أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا

وَبَعْضُ الْعَامَّةِ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ يَعْنِي يُفْتَرَضُ أَنَّهُ يَسْتَفْتِي مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ هَلْ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ جَالِسًا أَمْ لَا؟ أَمَّا كَوْنُهُ يُفْتِي نَفْسَهُ بِنَفْسِهِ فَلَيْسَ لَهُ ذَلِكَ لِأَنَّهُ قَدْ يَفْهَمُ الْمَسْأَلَةَ فَهْمًا خَاطِئًا

وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ بَعْضَ النَّاسِ يَتَسَاهَلُ فِي هَذَا أَنَّهُ فِي مُزَاوَلَةِ أُمُورِهِ الدُّنْيَوِيَّةِ يُزَاوِلُهَا وَهُوَ قَائِمٌ فَإِذَا أَتَى الصَّلَاةَ صَلَّى جَالِسًا

طَيِّبٌ إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي أَنَّهُ تَتَحَقَّقُ الْمَشَقَّةُ لِمَاذَا فِي أُمُورِ الدُّنْيَا مَا شَاءَ اللَّهُ وَلَا أَنْشَطَ مِنْهُ تَجِدُ أَنَّهُ يَقُومُ بِحَمْلِ الْأَمْتِعَةِ يَقُومُ يَعْنِي يُزَاوِلُ أَعْمَالَهُ بِكُلِّ نَشَاطٍ فَإِذَا أَتَتِ الصَّلَاةُ صَلَّى جَالِسًا يَعْنِي هَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ غَيْرُ صَادِقٍ غَيْرُ صَادِقٍ فِي كَوْنِهِ تَلْحَقُهُ مَشَقَّةٌ كَبِيرَةٌ يَفُوتُهُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ

وَلِذَلِكَ فَعَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ صَلَاةُ الْفَرِيضَةِ بِالذَّاتِ يَنْبَغِي أَنْ يَحْتَاطَ لَهَا وَأَنْ يَحْرِصَ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا إِلَّا إِذَا عَجَزَ أَوْ وُجِدَتْ مَشَقَّةٌ فِي الْقِيَامِ

وَضَابِطُ هَذِهِ الْمَشَقَّةِ أَنَّهُ يَفُوتُ بِسَبَبِهَا الْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ بِحَيْثُ يَكُونُ هَذَا الَّذِي يُصَلِّي قَائِمًا يَكُونُ مَشْغُولًا بِنَفْسِهِ وَلَا يَخْشَعُ فِي صَلَاتِهِ هُنَا نَقُولُ صَلِّ جَالِسًا

أَمَّا الْمَشَقَّةُ الْيَسِيرَةُ الْمُحْتَمَلَةُ هَذِهِ لَا تَمْنَعُ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَ قَائِمًا

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.