Kapan Qadha Puasa Wajib Disertai Fidyah? Waspadai Kelalaian yang Satu Ini!

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Seseorang bertanya mengenai wanita yang belum mengqadha puasa Ramadan tahun lalu dan saat ini ia pun tidak mampu mengqadhanya karena sedang hamil. Lantas, apa yang harus ia lakukan?

Apabila ia tidak berpuasa karena adanya suatu uzur, lalu uzur tersebut terus berlanjut, atau muncul uzur-uzur lain yang datang silih berganti, sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tersebut, dan kini ia akan memasuki bulan Ramadan berikutnya dalam keadaan hamil, sehingga ia tidak mampu mengqadha utang puasa yang lama, juga tidak mampu berpuasa Ramadan saat ini, maka kewajiban yang harus ia lakukan kelak ketika uzurnya telah hilang adalah segera mengqadha dan mengganti puasanya. Dan tidak disyaratkan puasanya itu harus berturut-turut harinya. Namun, ia cukup mengganti jumlah harinya saja dan tidak ada kewajiban tambahan lainnya.

Sedangkan jika sebenarnya ia ada kesempatan mengqadha, tapi ia sengaja menunda-nundanya, hingga kemudian ia kembali tidak mampu (karena ada uzur baru), maka dalam kondisi ini ia wajib mengqadha seluruh hari yang ia tinggalkan (saat sudah mampu nanti), sekaligus wajib membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari utang puasanya.

=====

أَحْسَنَ اللهُ إِلَيْكُمْ يَقُولُ امْرَأَةٌ لَمْ تَقْضِ صِيَامَ رَمَضَانَ الْمَاضِي وَحَالِيًّا لَا تَسْتَطِيعُ الْقَضَاءَ لِأَنَّهَا حَامِلٌ فَمَاذَا عَلَيْهَا؟

إِنْ كَانَتْ أَفْطَرَتْ لِعُذْرٍ ثُمَّ اسْتَمَرَّ الْعُذْرُأَوْ تَتَالَتْ عَلَيْهَا أَعْذَارٌ فَمَا اسْتَطَاعَتْ أَنْ تَقْضِيَ وَالْآنَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَمَضَانُ وَهِيَ حَامِلٌ فَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَقْضِيَ وَلَا تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ فَإِنَّ الْوَاجِبَ عَلَيْهَا مَتَى زَالَ عُذْرُهَا أَنْ تُبَادِرَ إِلَى الْقَضَاءِ وَتَقْضِيَ وَلَا يُشْتَرَطُ يَعْنِي أَنْ تَجْعَلَ الأَيَّامَ مُتَتَابِعَةً لَكِنْ تَقْضِي وَلَا شَيْءَ عَلَيْهَا

أَمَّا إِنِ اسْتَطَاعَتِ الْقَضَاءَ لَكِنَّهَا أَخَّرَتْ ثُمَّ أَصْبَحَتْ لَا تَسْتَطِيعُ فَإِنَّ هَذَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَقْضِيَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ وَتُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.