Karena sebagaimana pembahasan sebelumnya dalam al-Muqaddimah al-Fiqhiyyah aṣ-Ṣughrā,
bahwa berkesinambungan dan tertib tidak diwajibkan ketika mandi, kecuali wudu.
Jadi jika seseorang berbuat demikian, maka boleh baginya.
Di antara hal bermanfaat yang banyak orang butuhkan dalam masalah ini,
terutama bagi wanita di musim dingin,
bahwa barang siapa yang ingin mandi karena terkena kewajiban melakukannya,
lalu mendahulukan membasuh kepalanya,
kemudian menggulungnya untuk mengeringkannya, lalu tidur,
baru di pagi hari dia menyiramkan air ke seluruh tubuhnya,
maka mandinya sah baginya,
karena dia telah mandi dengan mandi yang sempurna,
karena tertib dan berkesinambungan tidak menjadi syarat dalam mandi.
Fitnah terus bertambah variasinya, dan berubah bentuknya, sesuai zamannya. Di zaman kita ini, fitnah ada banyak. Lā ẖaula walā quwwata illā billāh. Fitnah bisa berupa: (1) Fitnah Syubhat dalam akidah, dan (2) Fitnah Syahwat dalam urusan dunia dan kesenangannya, serta masalah perilaku dan moral. Ini syahwat. Jadi, fitnah ada dua jenis: PERTAMA: Fitnah Syubhat—kita berlindung …
Saudara-saudara, di antara perkara yang yang membantu dalam upaya mujahadah
adalah dengan muhasabah diri,
dengan melihat apa yang telah berlalu
dan merenungkan tahun-tahun yang telah terlewati.
Apa yang telah Anda lakukan, wahai hamba Allah?
Itulah tahun-tahun yang berharga,
wahai hamba Allah, sungguh Anda hanyalah waktu dan amal.
Jika waktunya berlalu,
akan tetapi amalannya lemah dan sedikit,
apa yang seseorang rasakan?
Dia akan menyesal, Saudara-saudara, ketika umurnya terus berkurang,
dia akan merasa rugi, bersedih, dan berharap
seandainya hari-hari yang telah berlalu itu bisa kembali lagi
untuk menjauhkannya dari sekedar makan, minum, dan tidur,
tentu semuanya itu akan hilang dan kelezatannya akan lenyap dari hidupnya.
Sesungguhnya kelezatan terbesar adalah kelezatan dalam hati, wahai Saudara-saudaraku,
dengan menaati Allah ʿAzza wa Jalla.
Seseorang akan menyesal dan seolah-olah lisannya berkata,
“Sungguh celaka wahai diri, usia berkurang dan hari-hari terus berjalan
dalam rendahnya kelemahan dan kemalasan
padahal orang-orang sudah menempuh jalan keselamatan
dan telah berjalan di tempat yang tinggi dalam kebaikan.”
Yakni, ketika dia membandingkan dirinya dengan orang-orang
yang pernah dia temui dari kalangan orang-orang sebelum kita,
karena para Salaf terdahulu—semoga Allah merahmati mereka—
sungguh mengerti kerugian ini,
menyadari betul kekurangan diri,
dan memahami betul penyesalan ini.
Saat itulah semangat mujahadah dalam dirinya meningkat,
kemudian memohon pertolongan kepada Tuhannya Subẖānahu wa Ta’ālā
dalam melawan nafsunya dan menjaga dirinya.
Saat itulah dia akan melawan nafsunya untuk beramal saleh,
yang dia anggap sebagai “Kapal Keselamatan” dalam hidup ini,
yang dengannya dia berlayar menuju Allah ʿAzza wa Jalla
dan menuju negeri akhirat,
yang kemudian mendorongnya untuk berbekal dengan bekal yang hakiki,
yaitu bekal hati, bukan sekedar bekal untuk mengganjal perut.
“Bawalah bekal, karena sungguh sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Sungguh Allah memiliki hamba-hamba yang cendekia,
mereka menceraikan dunia karena takut celaka,
mereka melihat dunia lalu mengerti hakikatnya,
bahwa dunia bukan tempat menetap bagi manusia,
mereka memandangnya laksana samudra,
dan menjadikan amal saleh sebagai kapal untuk mengarunginya.
Aku pernah berselisih pendapat dengan beberapa jamaah shalat di mushalla:
Siapakah yang paling berhak menjadi imam: orang yang mukim atau musafir? Siapa yang paling berhak?
Yang paling berhak adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang berhak mengimami suatu kaum adalah yang paling menguasai al-Qur’an.”
Baik itu ia seorang musafir atau mukim.
“Yang berhak mengimami suatu kaum adalah yang paling menguasai al-Qur’an.
Jika mereka setara dalam penguasaan al-Qur’annya, maka yang paling menguasai sunah.
Jika mereka setara dalam penguasaan sunah, maka yang paling tua.”
Yang lebih dulu masuk Islam,
yakni yang lebih tua umurnya. Yang lebih tua didahulukan.
Jadi urutannya adalah: (1) al-Qur’an, (2) kemudian sunah, (3) kemudian yang lebih tua.
Cara Tidur Nabi – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama
Ia bertanya: “Apakah ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara beliau tidur?”
Ya, dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur dengan berbaring di atas tubuh bagian kanan.
Terkadang saat tidur, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya di pipi kanannya.
Namun jika beliau hanya tidur ringan, seperti tidur setelah Shalat Sunah Subuh,
sebelum menunaikan Shalat Subuh,
maka beliau tidur dengan berbaring di atas tubuh bagian kiri.