Hukum Menunda Salat dengan Sengaja – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama
Penanya ini mengajukan pertanyaan, “Ada orang yang membayar zakat, berhaji, dan berpuasa,serta mengerjakan kewajibannya sebagai konsekuensi imannya. Namun, ia mengakhirkan salat hingga keluar dari waktunya. Bagaimana hukum hal ini?”Barang siapa yang menunda salat dengan sengaja hingga keluar dari waktunya, tanpa ada uzur,maka hukumnya seperti hukum orang yang tidak mengerjakan salat. Allah berfirman, “Sesungguhnya shalat itu …
Baca selengkapnya…Hukum Menunda Salat dengan Sengaja – Syaikh Shalih al-Luhaidan #NasehatUlama