Tidak Salat, Tidak Puasa, dan Tidak Bayar Zakat karena Malas – Syaikh Shalih Alu asy-Syaikh
Jumhur (mayoritas) Ahlussunah berpendapat bahwa orang yang tidak membayar zakat karena lalai dan malasatau tidak berpuasa wajib, atau tidak haji, maka ia tidak dianggap kafir akibat tidak mengerjakan itu semua, karena lalai dan malas. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu.Ada beberapa ulama dari kalangan para Sahabat dan generasi setelah mereka yang berpendapatbahwa orang …