Solusi Beli Emas Secara Online agar Transaksinya Tetap Syar’i – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Ummu Abdullah bertanya tentang membeli emas dari toko online, dan beberapa hal lainnya. Saat membeli emas dengan uang kertas, disyaratkan adanya serah terima pada saat akad.

Serah terima itu bisa berupa serah terima fisik secara langsung. Dan ini bentuk serah terima yang paling sempurna, yaitu pembayaran dilakukan saat barang diterima. Jadi solusinya, saudari ini bisa meminta emasnya dikirim, lalu menyampaikan, “Insya Allah, pembayaran dilakukan saat barang diterima.” Ketika kurir datang, terjadilah ijab dan kabul dalam jual beli. Kurir menyerahkan emas, dan pembeli membayarkan uangnya. Sehingga terjadilah serah terima secara bersamaan. Inilah cara yang paling sempurna.

Namun ada cara lain yang juga diperbolehkan. Adapun yang saudari penanya sebutkan, berupa menaruh uang titipan di pihak penjual, jika ini bisa dilakukan, maka ini juga bisa menjadi solusi. Namun, ia menyebutkan bahwa uang tersebut mungkin tidak bisa ditarik kembali, maka cara yang lebih baik adalah dengan sistem perwakilan, yaitu ia menunjuk seseorang di toko emas atau di toko tersebut sebagai wakilnya, untuk menerima emas atas namanya.

Saat ia membayar uangnya, wakil tersebut menerima emasnya. Emas diserahkan kepada wakil. Ketika wakil telah menerimanya, seakan-akan ia sendiri yang telah menerima emas tersebut. Setelah itu, wakil menyerahkannya kepada jasa pengiriman, lalu mereka mengantarkannya kepada pembeli. Sistem perwakilan ini dapat menyelesaikan masalah sepenuhnya.

Karena itu, saya pernah melihat sebagian toko menerapkan cara yang bagus. Saya melihat mereka menyediakan formulir perwakilan. Pemilik toko menyampaikannya kepada pelanggan. Formulir itu, isinya semisal, “Saya, pelanggan bernama Fulan, menunjuk Fulan dari toko tersebut untuk menerima emas sebagai wakil saya.” Jadi, pemilik toko bisa menyediakan formulir wakalah. Saya pernah melihat ini di sebagian toko emas. Dengan cara itu, maksud syar’i dari transaksi tersebut tercapai. Dan dengan itu pula, serah terima dalam waktu yang sama benar-benar terwujud.

Jadi, cara perwakilan menyelesaikan masalah ini dengan lebih baik daripada cara yang disebutkan saudari penanya, yaitu dengan menitipkan uang sebagai amanah, karena metode amanah bisa saja dikelilingi beberapa masalah, sebagaimana yang disampaikan saudari penanya. Sedangkan sistem perwakilan dapat menyelesaikan masalah ini sepenuhnya.

=====

أُمُّ عَبْدِ اللَّهِ تَسْأَلُ عَنْ شِرَاءِ الذَّهَبِ مِنَ الْمَتَاجِرِ الْإِلِكْتِرُونِيَّةِ وَسَأَلَتْ عَنْ أُمُورٍ أُخْرَى عِنْدَ شِرَاءِ الذَّهَبِ بِالْأَوْرَاقِ النَّقْدِيَّةِ يُشْتَرَطُ التَّقَابُضُ

وَالتَّقَابُضُ إِمَّا أَنْ يَكُونَ تَقَابُضًا حِسِّيًّا وَهَذَا أَكْمَلُ صُوَرِ التَّقَابُضِ وَذَلِكَ بِأَنْ يَكُونَ الدَّفْعُ عِنْدَ الِاسْتِلَامِ فَتَطْلُبُ الْأُخْتُ الْكَرِيمَةُ الذَّهَبَ وَتَقُولُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ الدَّفْعُ يَكُونُ عِنْدَ الِاسْتِلَامِ وَإِذَا أَتَى مَنْدُوبُ التَّوْصِيلِ يَحْصُلُ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ وَيُسَلِّمُ الذَّهَبَ وَهِيَ تُسَلِّمُ النَّقْدَ فَيَحْصُلُ التَّقَابُضُ هَذَا أَكْمَلُ الصُّوَرِ

لَكِنْ أَيْضًا هُنَاكَ صُوَرٌ أُخْرَى تَجُوزُ مَا ذَكَرَتْهُ مِنْ وَضْعِ أَمَانَةٍ عِنْدَ الْبَائِعِ يَعْنِي هَذِهِ لَوْ تَحَقَّقَتْ لَكَانَ أَيْضًا فِيهَا حَلُّ الْإِشْكَالِ لَكِنْ هِيَ ذَكَرَتْ أَنَّ هَذَا الْمَبْلَغَ قَدْ لَا يُمْكِنُ اسْتِرْدَادُهُ خَيْرٌ مِنْهُ التَّوْكِيلُ بِأَنْ تُوَكِّلَ أَحَدًا فِي مَحَلِّ الذَّهَبِ أَوْ فِي الْمَتْجَرِ بِأَنْ يَقْبِضَ نِيَابَةً عَنْهَا وَكَالَةً عَنْهَا

فَهُوَ يَقْبِضُ وَهِيَ تَدْفَعُ عِنْدَمَا تَدْفَعُ الْمَبْلَغَ الذَّهَبُ يُسَلَّمُ لِلْوَكِيلِ فَإِذَا اسْتَلَمَ الْوَكِيلُ فَكَأَنَّهَا هِيَ اسْتَلَمَتْ مِنَ الْوَكِيلِ بَعْدَ ذَلِكَ يُسَلِّمُهُ لِشَرِكَةِ التَّوْصِيلِ وَيُوصِلُونَهُ لَهَا فَالتَّوْكِيلُ يَحُلُّ الْإِشْكَالَ تَمَامًا

وَلِذَلِكَ أَنَا رَأَيْتُ فِي بَعْضِ الْمَتَاجِرِ طَرِيقَةً جَمِيلَةً رَأَيْتُ أَنَّهُمْ يَضَعُونَ نَمُوذَجَ تَوْكِيلٍ يَقُولُ صَاحِبُ الْمَتْجَرِ لِلْعَمِيلِ نَعَمْ مِنَ الْعَمِيلِ: كفُلَانٍ وَكَّلْتُ فُلَانًا مِنَ الْمَتْجَرِ الْفُلَانِيِّ بِقَبْضِ الذَّهَبِ نِيَابَةً أَوْ وَكَالَةً عَنِّي فَيُمْكِنُ أَنَّ صَاحِبَ الْمَتْجَرِ يَضَعُ نَمُوذَجَ وَكَالَةٍ وَهَذَا قَدْ رَأَيْتُهُ فِي بَعْضِ الْمَتَاجِرِ وَهُوَ بِذَلِكَ يُحَقِّقُ الْمَقْصُودَ الشَّرْعِيَّ وَيَتَحَقَّقُ بِهِ التَّقَابُضُ

هَذَا يَعْنِي الْوَكَالَةُ تَحُلُّ الْإِشْكَالِيَّةَ بِشَكْلٍ أَفْضَلَ مِنَ الطَّرِيقَةِ الَّتِي ذَكَرَتْهَا أُخْتِي الْكَرِيمَةُ مِنَ الْأَمَانَةِ لِأَنَّ الْأَمَانَةَ قَدْ يَكْتَنِفُهَا بَعْضُ الْإِشْكَالاتِ مِثْلَ مَا أَشَارَتْ إِلَيْهَا الْأُخْتُ الْكَرِيمَةُ الْوَكَالَةُ تَحُلُّ الْإِشْكَالِيَّةَ تَمَامًا

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.