Hukum Wanita Bepergian Tanpa Mahram dalam Kondisi Darurat – Syaikh Sa’ad al-Khatslan
Pertanyaan kedua: Apa hukum seorang wanita bepergian (safar) untuk menjenguk ibunya, dalam keadaan darurat, tanpa didampingi mahram? Hukum asalnya, wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali ia didampingi mahramnya.” (HR. …