Tafsir al-Fatihah (6): Ihdinas Siratal Mustaqim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)“Tunjukilah kami, …” dikatakan bahwa maknanya, “Teguhkan kami di atas jalan yang lurus.” Disebutkan juga bahwa “Tunjukilah kami, …” maknanya “Tambahkan pada kami hidayah.”Ini diucapkan oleh orang yang belum mendapat petunjukdan orang yang sudah mendapat petunjuk. Jika seseorang berkata,“Kenapa orang yang telah mendapat petunjuk berkata, ‘Tunjukilah kami …’”?Misalnya, …

Baca selengkapnya…Tafsir al-Fatihah (6): Ihdinas Siratal Mustaqim – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama Sifat-sifat yang digunakan untuk menyifati bulan Ramadan ada dua jenis: PERTAMA: Sifat-sifat yang terdapat dalam nash-nash syariat. Contoh: penyifatan bahwa bulan Ramadan adalah bulan yang diberkahi (Ramadan Mubarok), atau bulan penuh rahmat (Syahru ar-Rahmah). Sifat-sifat ini digunakan untuk menyifati Ramadan dalam nash-nash syariat. KEDUA: Sifat-sifat yang …

Baca selengkapnya…Istilah “Ramadhan Karim” Benarkah? – Syaikh Shalih Al-Ushaimi #NasehatUlama

Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Hanya kepada-Mu kami menyembahdan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5)Objeknya didahulukan dari predikatnyauntuk menekankan perhatian dan pembatasan. “Hanya kepada-Mu kami menyembah…,” artinya kami tidak menyembah kecuali Engkau.“… dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan,” artinya kami tidak meminta pertolongan kecuali kepada-Mu. Ibadah didahulukan daripada istianah (permohonan pertolongan),karena ibadah adalah tujuan,sedangkan istianah adalah wasilah.Kami katakan …

Baca selengkapnya…Tafsir al-Fatihah (5): Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’inu – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Benarkah Laki-laki Wajib Shalat Jamaah – Syaikh Bin Baz #NasehatUlama

Pertanyaannya yang kedua: “Apa hukum shalat berjamaah, apakah ia Wajib, Sunnah, Fardhu Kifayah, atau Fardhu ‘Ain?”

Shalat berjamaah bagi kaum laki-laki, hukumnya Fardhu ‘Ain, berdasarkan pendapat yang benar, sama seperti hukum Shalat Jumat. Beberapa ulama berpendapat hukumnya Fardhu Kifayah, dan sebagian ulama lain berpendapat ia Sunnah. Namun dua pendapat ini kurang kuat. Dan pendapat yang benar, hukumnya Fardhu ‘Ain, wajib setiap lelaki yang mukallaf (baligh dan berakal).

Wajib bagi mereka untuk shalat berjamaah di masjid, di rumah-rumah Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan banyak dalil, di antaranya firman Allah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43) Firman-Nya ini menetapkan dengan kata, “Dan rukuklah!” Maksudnya adalah: “Shalatlah bersama orang-orang!” (yaitu shalat secara berjamaah).

Dan Allah juga berfirman, “Jika kamu di antara mereka, lalu kamu mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah sebagian mereka shalat besertamu dengan menyandang senjata.” (QS. An-Nisa’: 102)

Jika shalat berjamaah itu wajib dikerjakan saat keadaan takut (perang), maka kewajibannya saat aman lebih utama. Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang mendengar azan, lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali jika ada uzur.”

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku telah bertekad menyuruh shalat agar didirikan dan menyuruh orang untuk menjadi imam, lalu aku pergi dengan para lelaki yang membawa kayu bakar menuju para lelaki yang tidak hadir shalat jamaah, agar aku membakar rumah mereka.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini disepakati keshahihannya. Dan juga hadits Imam Muslim, dari riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada lelaki buta berkata, “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah ada keringanan bagiku untuk shalat di rumahku?” Nabi bersabda, “Apa kamu dapat mendengar adzan?” Ia menjawab, “Iya.” Maka Nabi bersabda, “Maka penuhi panggilan itu!” Jika orang yang buta, yang rumahnya jauh dan tidak ada orang yang menuntunnya, tetap harus memenuhi panggilan azan, maka kewajiban atas orang yang sehat dan dapat melihat (tidak buta) lebih utama.

Dan jika Nabi bertekad membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah, maka itu menunjukkan bahwa ketidak-ikutsertaan mereka (dalam shalat jamaah) adalah kebatilan dan kemungkaran, sehingga mereka layak mendapat hukuman.

Diriwayatkan dari Nabi ‘alaihisshalatu wassalam, “Kalaulah tidak karena wanita dan anak-anak ada dalam rumah mereka, niscaya aku membakar rumah mereka.”

Inilah pendapat yang benar. Kita memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kaum muslimin. Sebenarnya, tidak shalat berjamaah itu adalah musibah yang banyak sekali orang yang terjerumus ke dalamnya. Dan terkadang terjerumus juga orang yang berilmu. Dan musibah ini wajib untuk dihindari, karena orang berilmu dan penuntut ilmu adalah panutan. Sehingga mereka wajib untuk takut kepada Allah, dan bergegas dalam menjalankan kewajiban dari Allah, agar mereka menjadi contoh bagi murid dan tetangga mereka, serta orang-orang lainnya.

======================================================================================================

سُؤَالُهُ الثَّانِي

مَا حُكْمُ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ

هَلْ هِيَ وَاجِبَةٌ أَمْ سَنَةٌ أَمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ أَمْ فَرْضُ عَيْنٍ؟

الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي حَقِّ الرِّجَالِ

فَرْضُ عَيْنٍ عَلَى الصَّحِيحِ كَالْجُمُعَةِ

وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ

وَقَالَ قَوْمٌ أَنَّهَا سُنَّةٌ وَلَكِنَّهُمَا قَوْلَانِ مَرْجُوْحَانِ

وَالصَّوَابُ أَنَّهَا فَرْضٌ عَلَى الْأَعْيَانِ

عَلَى الرِّجَالِ الْمُكَلَّفِينَ

يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُصَلُّوا فِيْ الْجَمَاعَةِ فِي الْمَسَاجِدِ

فِي بُيُوتِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ

بِأَدِلَّةٍ كَثِيرَةٍ

مِنْهَا قَوْلُهُ سُبْحَانَهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

فَقَرَّرَ قَوْلُهُ وَارْكَعُوا

دَلَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُرَادِ صَلُّوْا مَعَ النَّاسِ

وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ

فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِّنْهُم مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

إِذَا وَجَبَتِ الْجَمَاعَةُ فِي الْخَوْفِ فَفِي الْأَمْنِ مِنْ بَابِ أَوْلَى

وَقَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ

فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا بِعُذْرٍ

قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ

أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسِ

ثُمَّ أَنْطَلِقَ بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ

إِلَى رِجَالٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ

مُتَّفَقٌ عَلَى صِحَّتِهِ

وَلِمَا ثَبَتَ فِي مُسْلِمٍ

مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ

أَنَّ رَجُلًا أَعْمَى قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يُلَائِمُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ

فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟

قَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ؟

قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

فَإِذَا كَانَ أَعْمَى

بَعِيدُ الدَّارِ لَيْسَ لَهُ قَائِدٌ يُلَائِمُهُ

يَلْزَمُهُ أَنْ يُجِيبَ

فَالصَّحِيحُ الْبَصِيْرُ مِنْ بَابِ أَوْلَى

وَإِذَا كَانَ هَمَّ بِإِحْرَاقِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ إحْرَاقُ بُيُوتِ الْمُتَخَلِّفِيْنَ

أَنْ يَدُلَّ عَلَى أَنَّ تَخَلُّفَهُم بَاطِلٌ وَمُنْكَرٌ

يَسْتَحِقُّونَ عَلَيْهِم عُقُوبَةً

وَيُرْوَى عَنْهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ لَوْلَا

مَا فِي بُيُوتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالذُّرِّيَّةِ لَحَرَّقْتُهَا عَلَيْهِمْ

هَذَا هُوَ الصَّوَابُ نَعَم نَسْأَلُ اللهَ أَنْ يَهْدِيَ الْمُسْلِمِيْنَ

فِي الْحَقِيقَةِ أَنَّ التَّخَلُّفَ عَنِ الْجَمَاعَةِ مُصِيبَةٌ

قَدْ وَقَعَ فِيهَا جَمْعٌ غَفِيرٌ مِنَ النَّاسِ

وَقَدْ تَقَعُ مِمَّنْ يُنْسَبُ إِلَى الْعِلْمِ

وَهَذِهِ الْمَصَائِبُ يَجِبُ الْحَذَرُ مِنْهَا

فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ وَطُلَّابَ الْعِلْمِ قُدْوَةٌ

فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يَخَافُوا اللهَ

وَأَنْ يُسَارِعُوا إِلَى مَا أَوْجَبَ اللهُ

حَتَّى يَتَأَسَّى بِهِمْ تَلَامِيْذُهُمْ وَجِيرَانُهُمْ وَغَيْرُهُمْ

 

Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

“Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Fatihah: 3) telah kita bahas. “Yang Memiliki hari pembalasan.” (QS. Al-Fatihah: 4)Ada dua versi qiraah, Mālik dan Malik,karena Allah Subẖānahu wa Ta’ālā memang demikian, Dia Malik (Raja) hari pembalasandan juga Mālik (Pemilik) hari pembalasan.Sebagian makhluk adalah pemilik,tapi bukan raja, atau terkadang dia adalah raja tapi bukan pemilik.Adapun Allah …

Baca selengkapnya…Tafsir al-Fatihah (4): Maliki Yaumiddin – Syaikh Utsman al-Khamis #NasehatUlama

Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama

Tidak ada kebaikan dan kebahagiaan bagi seorang hamba,baik secara individu atau kolektif,kecuali dengan iman kepada Allah,dan iman kepada Rasul-Nya Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dengan menaatinya. “Katakanlah: Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, …niscaya Allah mencintaimu.” (QS. Ali ‘Imran: 31)Barang siapa yang dicintai oleh Allah, dia adalah orang yang berbahagia di dunia dan akhirat! Dalam …

Baca selengkapnya…Cara Agar Bahagia Dunia Akhirat – Syaikh Abdus Salam asy-Syuwai’ar #NasehatUlama