Jika Punya Saham di Perusahaan Bercampur Halal Haram – Syaikh Sa’ad al-Khatslan #NasehatUlama
Jika seseorang menanam saham di perusahan yang mubah, lalu berubah menjadi perusahan tercampur dengan haram.Bagaimana ia harus berbuat dalam keadaan ini? Ia boleh tetap di perusahaan itu hingga mendapat modalnya kembali.Ketika ia telah mendapat modalnya, ia harus menjual sahamnya. Adapun sebelum ia mendapat modalnya, ia tidak wajib meninggalkan saham itu.Ini boleh karena hanya ingin mendapatkan …