Bolehkah Tidak Puasa karena Kerja Berat? – Hati-Hati dengan Fatwa Salah! – Syaikh Sa’ad Al-Khatslan

Pertanyaan kedua, wahai Syaikh kami. Syaikh, ada beberapa oknum pemilik peternakan, yang mungkin demi kepentingan pribadi, dengan berani memberikan fatwa kepada para pekerjanya bahwa mereka diperbolehkan tidak berpuasa, demi menjalankan pekerjaan yang halal. Pekerja tersebut kemudian mengikuti fatwa itu dan tidak berpuasa.

Tentu hal ini tidak boleh. Pertama, amalan ini termasuk berkata atas nama Allah tanpa landasan ilmu. Fatwa semacam ini adalah fatwa yang salah dan tidak benar. Selama siang dan malam masih dapat dibedakan, maka wajib baginya untuk tetap berpuasa, kecuali jika ia sedang sakit atau sudah lanjut usia. Adapun jika ia masih sehat walafiat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa.

Sedangkan terkait lapar dan haus yang mungkin ia rasakan, maka ia harus bersabar dan menguatkan dirinya. Inilah salah satu hikmah di balik syariat puasa; yaitu melatih jiwa untuk bersabar dan tabah menghadapi kesulitan. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, diriwayatkan oleh beberapa sahabat bahwa beliau pernah menyiramkan air ke kepala karena saking hausnya. Masyarakat kita di Arab Saudi pun, hingga waktu yang belum lama berselang, ayah dan kakek kita dahulu saat bulan Ramadan, mereka pernah merasakan haus dan lapar yang sangat luar biasa, sampai-sampai mereka menyiramkan air dari kantong air ke kepala mereka, juga berendam di waduk-waduk.

Oleh karenanya, setiap orang hendaknya bersabar dan menahan diri. Ia bisa menggunakan sarana apa pun yang membantunya untuk bisa bersabar dan bertahan, seperti beristirahat di tempat yang teduh, atau dengan mandi, mengguyur badan, dan hal-hal semisalnya. Hendaknya ia melakukan sebab-sebab yang dapat meringankan efek lapar dan haus.

Namun, tidak boleh baginya dalam kondisi apa pun membatalkan puasa hanya karena alasan pekerjaan. Hal itu dilarang, kecuali jika ia termasuk orang yang memiliki uzur syar’i, seperti sedang sakit, sedang bersafar, sudah lanjut usia, dan uzur lainnya yang serupa.

=====

السُّؤَالُ الثَّانِي شَيْخَنَا شَيْخَنَا إِنَّ بَعْضَ أَرْبَابِ الْمَوَاشِي وَرُبَّمَا هُمْ قِلَّةٌ مِنْ أَجْلِ مَصَالِحِهِ الشَّخْصِيَّةِ يُعْطِي فَتَاوَى يَتَجَرَّأُ عَلَى فَتَاوَى لِبَعْضِ الْعُمَّالِ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُ الْفِطْرُ مِنْ أَجْلِ الْقِيَامِ بِالْحَلَالِ وَهَذَا يَأْخُذُ بِالْفَتْوَى مِنْهُ وَيُفْطِرُ

نَعَمْ هَذَا لَا يَجُوزُ هَذَا أَوَّلًا مِنَ الْقَوْلِ عَلَى اللهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَهَذِهِ فَتْوَى فَتْوَى خَاطِئَةٌ غَيْرُ صَحِيحَةٍ مَا دَامَ أَنَّ الْيَوْمَ يَتَمَايَزُ بِلَيْلٍ وَنَهَارٍ فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُمْسِكَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ كَبِيرًا فِي السِّنِّ أَمَّا إِذَا كَانَ صَحِيحًا مُعَافًى يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَصُومَ

وَمَا قَدْ يَأْتِيهِ مِنَ الْجُوعِ وَمِنَ الْعَطَشِ عَلَيْهِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ وَهَذِهِ مِنْ حِكَمِ مَشْرُوعِيَّةِ الصِّيَامِ تَدْرِيبُ النَّفْسِ عَلَى الصَّبْرِ وَعَلَى التَّحَمُّلِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ عَنْهُ بَعْضُ الصَّحَابَةِ أَنَّهُ كَانَ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْعَطَشِ وَكَانَ النَّاسُ عِنْدَنَا هُنَا فِي الْمَمْلَكَةِ إِلَى وَقْتٍ لَيْسَ بِالْبَعِيدِ كَانَ آبَاؤُنَا وَأَجْدَادُنَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ كَانَ يَنَالُهُ شِدَّةُ عَطَشٍ وَجُوعٍ وَكَانُوا يَصُبُّونَ عَلَى رُؤُوسِهِمْ مِيَاهَ الْقُرَبِ وَيَنْغَمِسُونَ فِي الْبِرَكِ

فَعَلَى الْإِنْسَانِ أَنْ يَصْبِرَ وَأَنْ يَتَحَمَّلَ يُمْكِنُ أَنْ يَسْتَخْدِمَ مَا يُعِينُهُ عَلَى الصَّبْرِ وَالتَّحَمُّلِ كَأَنْ مَثَلًا يَكُونَ فِي مَكَانٍ مُظَلَّلٍ أَوْ أَنْ يَغْتَسِلَ وَيَسْتَحِمَّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ يَأْخُذُ بِالْأَسْبَابِ الَّتِي تُخَفِّفُ عَنْهُ أَثَرَ الْجُوعِ وَالْعَطَشِ

لَكِنْ لَا يَجُوزُ لَهُ بِأَيِّ حَالٍ أَنْ يُفْطِرَ لِأَجْلِ عَمَلٍ هَذَا لَا يَجُوزُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مِنْ ذَوِي الْأَعْذَارِ بِأَنْ يَكُونَ مَرِيضًا أَوْ أَنْ يَكُونَ مُسَافِرًا أَوْ أَنْ يَكُونَ كَبِيرًا فِي السِّنِّ وَنَحْوِ ذَلِكَ

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.